Komisi XI Gali Masukan RUU Bea Meterai di Unpad
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menjadi objek dari Bea Materai. Bea Meterai yang dimaksud adalah meterai tempel berupa kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pembahasan mengenai RUU Bea Meterai yang menjadi usul inisiatif pemerintah ini masih terus dikaji oleh Komisi XI DPR RI, salah satunya dengan melakukan kunjungan kerja spesifik ke Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat, terkait masukan-masukan dari civitas akademika untuk RUU Bea Meterai, Kamis (18/10/2018).
“Bagaimana RUU Bea Meterai dapat menyesuaikan dengan teknologi yang ada saat ini, misalnya transaksi yang dilakukan secara online. Kemudian, bagaimana undang-undang bisa berkeadilan melihat kondisi daya beli masyarakat. Selain itu, penerimaan negara juga menjadi perhatian penting, karena sekitar 70 persen pendapatan negara berasal dari pajak,” jelas Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait usai melakukan diskusi dengan civitas akademika Unpad.
Penyesuaian dengan teknologi, daya beli masyarakat, dan aspek penerimaan negara harus menjadi seimbang dan akan menjadi perhatian Komisi XI DPR RI untuk nantinya dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. “Civitas akademika di Unpad ini sangat siap dalam memberikan masukan-masukan yang komprehensif, baik dari segi kebijakan publik dan aspek sosial lainnya, sehingga kita mendapatkan masukan yang lengkap,” papar Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan itu.
Harapan Komisi XI DPR RI terhadap RUU Bea Meterai ini adalah agar mempermudah dan tidak membebani masyarakat. Sedangkan harapan untuk pemerintah adalah agar dapat meningkatkan pendapatan negara dan pertumbuhan ekonomi. “Semua RUU yang diajukan, baik usulan DPR maupun usulan inisiatif pemerintah, tujuannya harus dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat dan meningkatkan pendapatan negara. Bagaimana keseimbangan dari semua itu yang menjadi hal penting yang perlu diperhatikan,” papar Maruarar.
Adapun civitas akademika yang hadir dalam kunjungan kerja spesifik Komisi XI DPR adalah dari Departemen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum, Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum, Departemen Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Departemen Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Direktur Peraturan Perpajakan I, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III. (ica/mp)